- Hits: 5087
Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3)
Dengan adanya sejumlah persyaratan yang di berlakukan bagi perusahaan di era perdagangan global saat ini, perusahaan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia di tuntut untuk melaksanakan persyaratan kewajiban untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87. Kami melihat persyaratan ini lebih kepada suatu kewajiban ketimbang beban. Oleh karena itu kami pun segera memenuhi persyaratan tersebut dengan senang hati.
Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Diharapkan melalui penerapan sistem ini perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman efisien dan produktif. SMK3 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi kecelakaan kerja sebagai acuan dalam melakukan tindakan mengurangi risiko. Selain itu, penerapan SMK3 juga membantu pimpinan perusahaan agar mampu melaksanakan standar K3 yang merupakan refleksi dari kebijakan pemerintah bagi perusahaan untuk melindungi Keselamatan & Kesehatan Kerja para karyawan.
Tujuan dan manfaat yang hendak di capai dari penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) ini antara lain adalah:
- Melindungi Kesehatan & Keselamatan Pekerja
- Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku
- Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
- Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif
Dan perusahaan kami CV. Indo Varia Data Niaga beritikad baik untuk melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja kami, dengan mengambil sertifikasi dari badan resmi yang di tunjuk pemerintah, demi mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas. Demikianlah terhitung semenjak bulan Februari 2013 perusahaan kami telah mengantongi sertifikat SMK3 dari badan sertifikasi SMK3 yang terpercaya. Semoga dengan di berlakukan nya SMK3 di lingkungan perusahaan kami dapat meminimalisir resiko kecelakaan kerja, menambah keamanan & kenyamanan di lingkungan kerja, serta meningkatkan kepercayaan kepada calon konsumen.